menu

Senin, 24 Oktober 2016

berita

Ketua LPSK Kritik Nasib Korban Terorisme yang Belum Pernah Dapat Kompensasi

Selasa, 25 Oktober 2016 | 13:51 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com
Korban tindak pidana terorisme hingga saat ini belum pernah mendapatkan kompensasi dari pemerintah atas kerugian yang dideritanya.
Padahal, pemberian kompensasi telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai menyebutkan, ada 328 korban terorisme di Indonesia yang belum pernah mendapatkan kompensasi dari pemerintah.
Jumlah korban tersebut terhitung sejak peristiwa Bom Bali I pada 2002 silam.
"Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi berupa kerugian yang timbul sebagai akibat dari terorisme. Namun, masih banyak korban teroris yang kesulitan mendapatkan haknya. Padahal hak ini sudah diatur dalam UU," ujar Haris dalam lokakarya di Hotel Lumire, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Haris menuturkan, pemerintah selama ini hanya memberikan bantuan biaya pengobatan di rumah sakit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar